Senin, 11 Juni 2012

filsafat pancasila


2.1 Kedudukan Pancasila
2.1.1. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara dan sebagai Sumber dari segala Sumber Hukum.

Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan  dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, beserta pemerintah Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar, baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
    Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka  Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945
. Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara. 
   
Pancasila sebagai dasar negara menunjukkan bahwa Pancasila itu sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari seluruh tertib hukum yang ada di Negara RI. Berarti semua sumber hukum atau peraturan, mulai dari UUD 1945, Tap MPR, Undang-Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang2), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan hukumnya.
Semua produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya.Oleh sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di Negara RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak berlaku lagi. Atau dengan kata lain, semua produk hukum sejak awal sampai akhir, semuanya, ‘Batal Demi Hukum’. Karena sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila, telah dianulir.Oleh sebab itu Pancasila tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.

2.1.2 Pancasila dalam   Kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Sumber hukum Positif

Dalam kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara sebagai negara republik indonesia, maka kedudukan pancasila sebagai mana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia. Dengan demikian seluruh peraturan perudang- undangan di indonesia harus bersumber pada pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara RI.
Dalam alinia ke empat pembukaan UUD 1945, termuat unsur- unsur yang menurut ilmu hukum di syaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di indonesia (rechts orde) atau (legai orde) yaitu suatu kebulatan dan keseluruhan peraturan- peraturan hukum.
Dengan di cantumkanya pancasila secara formal didalam pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif, dengan demikian tata kehidupan benegara tidak hanya bertopang pada asas- asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduanya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya yaitu panduan asas- asas cultural.




2.2 Fungsi Pancasila
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, Pancasila yang kita gali dari bumi Indonesia itu memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
a.       Sebagai dasar negara
Pada tanggal 1 juni 1945, Ir.soekarno dihadapan BPUPKI mengusulkan lima hal sebagai calon Dasar negara yang akan dibentuk yang beliau namakan Pancasila. Hal ini dibenarkan oleh Drs. Moh. Hatta salah seorang Proklamator ketika menerima gelar DOKTOR HONORIS CAUSA dalam Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia tanggal 30 september 1976, dan dalam pidato penerimaanya antara lain menyatakan, Bung Karno (Ir. Soekarno) adalah salah seorang yang menjawab pertanyaan dari Dr. Radjiman yang mengatakan Indonesia yang akan didirikan apa dasarnya. Jadi sejak semula memang Pancasila dimaksudkan sebagai dasar negara maka Pancasila menurut Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 adalah merupakan sumber daripada segala sumber hukum yang berlaku di negara Indonesia.

b.      Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Pancasila bukan hanya untuk diketahui saja, tetapi harus diamalkan sehingga menjadi pedoman hidup (way of life) yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat Indonesia yang beraneka ragam sifatnya. Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup inilah yang selanjutnya diatur dalam butir-butir P-4 yang jumlahnya ada 45 butir.
                    
c.       Sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Kepribadian inilah ciri khas seorang manusia atau masyarakat dengan orang lain atau masyarakat lain. Kepribadian bangsa Indonesia ialah ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Letak kepribadiannya ialah pada kelima sila yang merupakan stu kesatuan yang utuh tidak terpisahkan.

d.      Sebagai jiwa bangsa Indonesia
Menurut Von Savigny, setiap bangsa mempunyai jiwa, sehingga apabila jiwa itu diambil, maka bangsa itu akan mati. Oleh karena itu setiap bangsa akan mati-matian mempertahankan jiwa tersebut, yang merupakan sesuatu miliknya yang sangat dijunjung tinggi. Bagi bangsa Indonesia, Pancasila adalah merupakan jiwanya, karena terbukti dengan setiap ada usaha untuk mengambilnya dalam arti mengganti dengan ideologi lain selain Pancasila, maka rakyat Indonesia secara mati-matian mempertahankannya. Dalam sejarah dapat dilihat sejak adanya usaha dari Muso untuk berusaha mengganti Pancasila dengan Komunisme tahun 1948, kemudian Liberalisme. Darul Islam dengan tentara Islam Indonesia, dan terakhir Gerakan 30 september 1965 bangsa Indonesia dengan gigih membela dan mempertahankan mati-matian, sehingga Pancasila dinyatakan SAKTI. Maka terbuktilah, bahwa Pancasila adalah merupakan jiwa dari bangsa Indonesia.
                  
e.       Sebagai tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia
 Tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia, ialah suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dan berkedaulatan rakyat dalam suasana peri kehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib,dan damai. Jdi meskipun tujuan yang hendak dicapai adalah masyarakat yang dicita-citakan, namun tetap berdasarkan Pancasila.

f.       Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
 Pancasila telah mendapat persetujuan dari wakil-wakil rakyat, menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan Indonesia yang kita junjung tinggi, bukan karena sekedar ia telah ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.

g.      Sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Sebutan ini dapat dilihat dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1983, dalam arti pengertian asas ini meliputi juga dasar, landasan dan pedoman serta kata lain yang mengandung pengertian yang sama dengan asas. Sehingga partai-partai politik yang hidup di Indonesia termasuk organisasi kemasyarakatan wajib mencantumkan asas ini dalam anggaran dasar masing-masing organisasinya.



h.      Sebagai moral pembangunan
 Sebutan ini mengandung maksud agar nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan Pembangunan Nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.
I.                   Sebagai pengamalan dari pembangunan nasional
            Pancasila sebagai tujuan nasional, artinya untuk mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila harus dilaksanakan pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang dijabarkan dalam GBHN, Pelita, berbagai proyek dan seluruh kegiatan Pembangunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan rakyat baik tingkat pusat maupun daerah.
2.3  Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
2.3.1 Pengertian Filsafat
Secara etimologis,”filsafat”berasal dari bahasa yunani Phile yang berarti cinta dan sophia yang berarti kebijaksanan. Jadi filsafat berarti cinta kebijaksanaa.
Dr.I.R.J Gred dalam bukunya Elemen Philosop merumuskan filsafat sebagai “ilmu pengetahuan yang timbul dari prinsip-prinsip yang diketahui dengan kekuatan budi kodrati dengn mencari sebab dan musababnya yang terdalam.
Objek material  filsafat adalah seluruh realitas, sedangkan objek material ilmu pengetahuan lainnya senantiasa khusus dan terbatas. Ilmu-ilmu pengetahuan lainnya senantiasa menyelidiki bagaimana struktur objeknya, sedangkan filsafat selalu mencari sebab-sebabnya yang terdalam, mencari hakekat realita. Jadi apabila kita berfilsafat kita slalu berusaha untuk berfikir mendasar dan mendalam, berfikir radikal,dengan mencari akar yang terdalam bukan berdasarkan agama, sebab agama berdasarkan wahyu ilahi,melainkan dengan mengguanakan kekuatan budi kodrati manusia terdiri (Gunawan Tetiardjo,1999”4)
Kita perlu berfikir berdasarkan filsafat agar kita menemukan jawaban atas suatu pertanyaan secara mendasar dan menyadari bahwa sebagai manusia ciptaan tuhan yang derajatnya lebih tinggi dari pada mahluk yang lainya, kita memiliki anugerah daya cipta dan budi kodrat.
2.3.2        Pancasila disebut sebagai Filsafat
Pancasila memenuhi ciri-ciri sebagai filsafat. Dibawah ini adalah beberapa pendapat yang menyatakan bahwa pancasila adalah suatu filsafat:
1.      Pendapat Muh.Yamin.
Dalam bukunya naskah persiapan undang-undang dasar 1945,Muh.Yamin(1962) menyebutkan :
“Ajaran pancasila tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat.
Hakekat filsafat Friedrich Hegel (1770-1831) ialah sintesis pikiran lahir dari antitesis pikiran dari pertentangan pikiran lahirnya persatuan yang harmonis. Begitu pula dengan ajaran pancasila,satu sintesis negara yang lahir dari satu antitesis.
Dan kemerdekaan itu kita susun menurut acaran filsafat pancasila yang disebutkan dengan terang dalam mukadimah konstiusis 1945 itu yang berbunyi:”Maka dengan ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk republik kesatuan berdasarkan ajaran pancasila,disini disebutkan sila yang keliama untuk mewujudkan kebahagian, kesejahteraan, perdamaian dunia, dan kemerdekaan.”kalimat ini adalah kalimat sintesis. Tidakkah ini jelas dan nyata menyebutkan satu sintesis pikiran atas antitesis pendapat ? jadi,sejajar dengan tinjauan pikiran hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran pancasila itu adalah suatu sistem filsafat,sesuai dengan Neo Hegelian. Keliama sila itu tersusun dalam suatu perumusan pikiran-pikiran filsafat yang harmonis.pancasila sebagai hasil penggalian bung karno ini sesuai pula dengan pandangan hidup Neo Hegelian.



2.       Pendapat Soediman Kartahadiprojo
Dalam bukunya yang berjudul pikiran sekitar pancasila (1969).
Soedirman Kartahadiprojo mengemukakan:
Pancasila disajiakan sebagai pidato untuk memenuhi permintaan memberikan dasar filsafat negara,maka disajikan pancasila sebagai filsafat adalah seperti halnya buah-buahan diberikan lalu dimakan dengan keyakinan bahwa dengan buah-buhan itu,suatu penyakit dapat diberantas,sebagai obat.
Pada saat itu,maka pancasila merupakan filsafat negara (staats filosofi).karena itu dapatlah dimengerti kalau filsafat pancasila ini dibawakan sebagai hal-hal yang berkenanan dengan manusia, sebab negara itu adalah manusia sebagai organisai manusia.
            Banyak orang mengira bahwa pancasila adalah ciptaan Ir.Soekarno,tetapi ternyata Ir.Soekarno menolak disebut pencipta pancasila,dan mengatakan bahwa pancasila adalah isi jiwa bangsa indonesia. Kalau dilsafat itu adalah “isi jiwa (suatu) bangsa”maka filsafat itu adalah filsafat bangsa tadi. Jadi pancasila adalah filsafat bangsa indonesia.

3.      Pendapat Drijarkoro
Di dalam seminar pancasila,Drijarkoro (1957) berpendapat antara lain:
“Tentu didahului oleh filsafatkah Weltanschauung itu?
Tidak,dalam kalangan suku-suku primitif terdapat juga Weltanschauung,akan tetapi tanpa rumusan filsafat. Filsafat ada dalam lingkungn ilmu pengetahuan dan Weltanschauung didalam lingkungn hidup banyak pula,bagian-bagian filsafat ( misalnya sejarah filsafat,teori-teori tentang pengertian,alam dsb). Yang tidak berlangsung berdekatan dengan sikap hidup.dengn belajar filsafat oarng tidak dengan tidak sendirinya mempelajari Weltanschauung. Dan tidak pada tempatnya juka dalam filsafat Weltanschauung ditekankan dengan berlebih-lebihan.
Perikemanusiaan harus kualaksanakan juga dalam bermasyarakat, aku manusia niscaya bermasyarakat.bermasyarakat berarti mengadakan kesatuan karya.agar supaya kesatuan karya itu betul-betul merupakan pelaksanaan dari perikemanusiaan, setiap anggota harus dihormati dan diterima sebagai pribadi yang sama haknya.cara melaksananakan perikemanusian dalam sektor ini (ialah pembentukan karya) kita disebut Demokrasi.cara ini harus dijalan kan baik dalam masyarakat kecil (koperasi dan sebagainya) maupun dalam masyarakat besar.
Demikianlah pancasila sebagai dalil-dalil filsafat.dengan hanya mengakui orang masih tinggal dalam lingkungan filsafat.Pancasila baru menjadi pendirian atau sikap hidup,jika orang berkata,”Hidup ku akan merupakan pelaksanaan dari semua sila itu. Itulah Hendak ku, Itulah Putusan ku, Itulah Tekad ku.”

4.      Pendapat Notonegoro
Dalam loka karya pengalam pancasila di jogjakarta,Notonegoro (1976) antara lain mengatakan:
Dinyatakan dalam kalimat keempat pada pembukaan UUD 1945: “Bahwa disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan yang maha esa,Kemanusiaan yang adil dan beradap,persatuan indonesia,dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan serta dan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.”
Kata-kata “ Dengan berdasarkan kepada” tersebut menentukan kedudukan pancasila dalam negara, dalam pengertian ”dasar filsafat”. Dari pembicaraaan oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan (BPUPKI) kemerdekanan indonesia menjelang proklamasi kemerdekaan dapat disimpulkan bahwa dasar itu dimaksudkan dalam rumus abstrak dari ke lima sila dari pancasila dari kata-kata intinya ialah
Ketuhanan, Kemanusian, Persatuan,Kerakyatan dan kadilan,terdiri atas kata-kata pokok dengan awalan dan akhiran ke-an dan per-an dasar filsafat,atas kerohanian negara pancasila adalah cita-cita yang harus dijelmakan dalam kehidupan negara.
Maka,dasar filsafat ialah ratio dari kehidupan negara dan bangsa kita,dan asas kerohanian, sedangkan makna pengertian,”ideologi” negara adalah  cita-cita negara atau sistem kenegaraan atau ilmu pengetahuan tentang cita-cita negara.
5.      Pendapat Reoslan Abdeolgani
Di dalam bukunya,resepkan dan amalkan pancasila Reoslan Abdeolgani (1962) antara lain :
“Jika kita hendak menyimpulkan segala iuran diatas, maka kesimpulan itu adalah sebagai berikut:
Pancasila adalah filsafat negara yang lahir sebagai oleh Collection ideologies dari seluruh bangsa indonesia. Filsafat pancasila pada hakekatnya merupakan suatu realiteit dan suatu noodzakelijkheid bagi keutuhan persatuan bangsa indonesia sebagaimana pada hakekatnya setiap filsafat adalah suatu noodzakelijkheid pula.
Didalam kajiannya dari dalam, ia masih mengandung ruang yang luas untuk berkembangnya penegasan-penegasan lebih lanjut. Didalam fungsinya sebagai pondasi negara,ia telah bertahan terhadap segala ujian baik yang datang dari kekuatan-kekuatan kontra revolusioner maupun kekuatan-kekuatan ekstreem didalam pancasila tercapailah keseimbangan nilai rohaniah dan jasmaniah dan rohaniah manusia indonesia.
Dari pendapat-pendapat diatas, meskipun dinyatakan dalam bentuk yang berbeda-beda,tetapi tidak ada pertentangan antara yang satu dengan yang lain. Semua pendapat mengakui bahwa pancasila adalah suatu filsafat. Moh.Yamin menegaskan bahwa pancasila tersususn secara harmonis dalam suatu filsafat. Ajaran pancasila adalah suatu sistem filsafat sesuai dengan dialegtik Neo Helegian. Soedirman Kartohadiprodjo menegaskan pancasila sebagai filsafat bangsa indonesia berdasarkan atas ucapan bung karno yang menyatakan bahwa pancasila adalah isi jiwa bangsa indonesia. Drijarkoro membedakan antara filsafat dan  Weltanschauung diterangkan pula tentang pancasila sebagai dalil-dalil filsafat dengan hanya mengakui orang masih tinggal didalam lingkungan filsafat.
Notonegoro berpendapat bahwa kedudukan pancasila dalam negara indonesia adalah sebagai dasar negara,dalam pengertian sebagai dasar filsafat. Sifat kefilasafatan dasar negara tersebut diwujudkan dalam rumus abstrak kelima sila dari pancasila.
Reoslan Abdoelgani mengatakan bahwa pancasila adalah filsafat negara yang lahir sebagai collectieve-ideologies dari seluruh bangsa indonesia.
Demikian lah pendapat dari beberapa ahli yang membenarakan pancasila sebagai filsafat. Inti dari uraian tersebut adalah pancasila merupakan hasil perenungan jiwa dan tumbuh serta lahir dalam kehidupan sehari-hari bangsa indonesia (pengkajian yang mendalam dari dalam diri bangsa indonesia).

2.3.3 Pengertian Sistem
Pancasila adalah  sebuah system karena sila-sila pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan . Esesnsi seluruh sila-silanya juga merupakan suatu kesatuan. Pancasila berasal dari kepribadian bangsa Indonesia dan unsure-unsurnya telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak dahulu.
            Secara garis besar pancasila adalah realita yang keberadaannya tidak dapat diragukan. Inti pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan harus menjadi pedoman dan tolak ukur bagi seluruh kegiatan kemasyarakatan dan kenegaraan bangsa Indonesia.
            Pancasila adalah dasar Negara, ideologi, kepribadian, jiwa, pandangan hidup bangsa Indonesia.

2.3.4 Pengertian Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Filsafat Negara kita ialah Pancasila, yang diakui dan diterima oleh bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup. Dengan demikian, pancasila harus dijadikan pedoman dalam kelakuan dan pergaulan sehari-hari.
            Sebagaimana telah dirumuskan oleh Presiden Soekarno, pancasila pada hakikatnya telah hidup sejak dahulu dalam moral, adat istiadat, dan kebiasaan masyarakat  . “Dengan adanya kemerdekaan Indonesia, Pancasila bukanlah lahir, atau baru dijelmakan, tetapi sebenarnya itu pancasila bangkit kembali”.
            Sebagai pandangan hidup bangsa, maka sewajarnya asas-asas pancasila disampaikan kepada generasi baru melalui pengajaran dan pendidikan. Pancasila menunjukan terjadinya proses ilmu pengetahuan, viliditas dan hakikat ilmu pengetahuan (teori ilmu pengetahuan).
            Pancasila menjadi daya dinamis yang meresapi seluruh tindakan kita, dan kita harus merenungkan dan mencerna arti dari tiap-tiap sila dengan berpedoman pada uraian tokoh-tokoh nasional, agar kita tidak memiliki tafsiran yang bertentangan. Dengan pancasila sebagai filsafat Negara dan bangsa Indonesia kita dapat mencapai tujuan bangsa dan negara kita.
            Dengan demikian berdasarkan azas-azas dan kriteria filosofis serta beberapa pendapat , system filsafat pancasila memiliki kriteria dan sifat-sifat universal dan memiliki cirri-ciri khas nasional , sebagai berikut :
  1. Sistematis, fundamental, universal, integral dan radikal mencari kebenaran yang hakiki.
  2. Filsafat yang monotheis dan religious yang mempercayai adanya sumber kesemestaan, yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Monodualisme dan Monopluralisme atau integralistik mengutamakan ketuhanan, kesatan dan kekeluargaan.
  4. Satu kesatuan totalitas  yang bulat dan utuh antar sila-sila Pancasila.
  5. Memili corak universal, terutama sila I dan sila II serta corak nasioanal Indonesia terutama sila III, IVdan V.
  6. Idealism fungsional (dasar dan fungsi serta tujuan idiil sekaligus)
  7. Harmoni idiil (asas selaras, serasi dan seimbang)
Memiliki ciri-ciri dimensi idealitas, realitas dan fleksibelitas.

Senin, 04 Juni 2012

Rumah hantu Indonesiaaa hihihi

guys ini cerita gw pas gw masuk kerumah hantu Indonesia, waktu itu sih pas banget adanya di mall Depok. Pas gw tau ada begonoan, gw pengennn bet bet masuk kesitu, apalagi setelah liat status facebookkk temen-temen gw yang udah pernah kesana, katanya serem lah, apalahhhhh hmmmmm semakin penasarann. Awalnya sih gw ngajak pacar gw (pas gw punya pacar) sekarang?????? -_- ehhh lanjuttt,,, tapi gak tau kenapa kagak jadi-jadi dah, hahahaha waktu itu pas banget ada temen SMP gw yang kuliah nya nan jauh dimata (padahal cuma diBandung) dia lagi pulang ke Depok, nah akhirnya gw ajakin dah dia tuh ya dann gw juga ngajak temen-temen gw yang lain, harusnya sih ber 7 eh jadinya cuma ber 5, cewek 2 cowok 3 ahhahaha nah dah tuh, gw sih janjiannya jam 4 sore. waktu itu gw masij jam 1, dan gw tidur siang aja, dengan harapan abis bangun,mandi trus langsung jalan2 ama temen2 gw hahahaahh teeeeeettttttttttt ternyata udah jam 3, dengan siap banget gw langsung mandi, solat, hmmmmmm kira2 jam setengah 4 lah, gw mulai nunggu temen2 gw dateng kerumah, pertama sih gw nyuruh temen gw yang cewek sebut saja Mawar (kaya investigasi aja hahah) bukan mawar tapi namanya Ratih, gw BBM ini dia buat langsung kerumah dengan cepat pun dia datang, dan gw pun senang, berarti tinggal nunggu cowok2 itu yang dateng,, udah jam 4 lewat, gw sms teguh (salah 1 temen gw yg cowok) dia bilang lagi dirumah yugi, dan katanya sih yugi baru mandi -_____- gimana gtu kalw denger yugi lagi mandi, secara dia tuh mandinya lama bangetttt kaya cewekkk , udah gtu rambutnya yugi mulus bangetttt kaya iklan sampo "yuginya ada?" "Laaaagiiiiiiiii keramassssss" -,- ettt kenapa jadi ngomongin yugi hmmmmm. oke lanjut, nah abis itu gw ngeBBMin si hadi (temen gw yg dari Bandung itu) ternyata bbm gw kagak di read, pikir gw sih lagi mandi, tapi ko lama banget yaaa??? trus gw bbmin, dan ternyataaaaaaaaaaaaa dia baru bangunnn tidurr #ngenes gw bbmin sampe dia bngunnn, ya akhirnya sih dia bangunn, nah 2 cowok si yugi ama teguh udah dateng, ada kali ya 1 jam nunggu si hadi ,, akhirnya dia dateng juga hahaha janjian jam 4 tapi baru jalan jam setengah6 --_-- kebuktikan cowok lebih suka ngaret daripada cewek hahahahahaha oke fix kita otw ke mall depok, pas nyampe sana langsung dah ketempatnya ternyata loketnya tutup soalnya lagi magrib,hmmm nah akhirnya gw beli tiket, dan ngantri. buat masuk kerumah hantunya hahahahaha. pas masuk dibatesin cuma 7 orang, karna gw ber5 ada 2otang laghi, mereka ber2 adalah sepasang kekasih, kita masuk nih akhirnyaa dengan posisi. orang yg pacaran itu didepan, yg cowok paling depan,trus ceweknya, trus hadi,yugi,gw,ratih,dan yg belakang teguh pas masuk bener2 gelaaaapppp banget banget dah gtu bau bau menyan nyengat banget, ditambah backsound yg mendukung banget, pertama sih gw berani banget, tapi ko lama2 kayanya agak ngeri juga ya hihihihihi. pas masuk, kan kagak keliatan apa2 noh, jadi ya selow ajah, eh tiba2 dari belakang ada yg nyolek2 dah gtu pas gw liat ternyata setannya udah muncul. dengan matanya yg keluar, waaaaaaaa aa gw sama yg lain pada teriakk, gokil emang ahhahaha, dah gtu temen gw segala ada acara sendalnya putus lagi ahhahaha parah banget dah ya udah gtu yg orang pacaran itupenakut banget dah sumpahh hahahaha, serem sih didalem ada suster ngesot yang tadinya ngesot eh lama2 berdiri hahahahah gimana gw kagak ketawa hahha, nah pas didalem kan loromg gtu yaa, temen gw si yugi, sendalnya ketinggalan dia ngambil dulu dah tuh kebelakang, nah karna depannya yugi itu hadi, jadi gw langsung aja pegangan ama dia, yang namanya gelap mah kagak keliatan hahha gw pegang ajah tuh bajunya ahhhhah pas gw mendekat ke tu orang dan ternyata bukan si hadi -_______- salah pegang ternyata dia yang pacaran itu hahha untung gelap dan kondisi lagi pada ketakutan ahhahaah adakali ya didalem itu 5 menit, setelah ketemu pocong, kuntilanak, suster ngesot , akhirnya ketemu juga sama pintu keluar ahhahaah sumpah ngos-ngosan sih pas keluar udah gtu bau menyannya masih kerasa banget ahahhaahah bagus banget nih tim penyelenggaranya ahha sukses terus buat RHI, kalw bisa yang lebih seremm lagi ya ehhehhehehe ;D